Listrik Indonesia | Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengomentari kemampuan Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan di Indonesia dalam mengelola sektor pertambangan yang akan diberikan oleh pemerintah. Bahlil menjelaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan juga memulai tanpa pengalaman dan melalui proses pembelajaran yang panjang. Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Gini, kalau kita membicarakan tentang pengalaman emang perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? kan berproses jadi kalau cara berpikirnya bahwa harus orang ditambang saja dulu langsung berarti pengusaha lain gak boleh masuk di dunia pertambangan," katanya.
Bahlil menyatakan bahwa selama Ormas Keagamaan yang akan diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah memenuhi aturan dan kualifikasi, maka mereka layak diberi kesempatan untuk mengelola pertambangan di dalam negeri. Namun, izin tersebut akan diberikan kepada badan usaha yang dikelola oleh Ormas Keagamaan, bukan langsung kepada organisasi tersebut.
"Bocorannya ya, kita memberikan ke Ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh Ormas itu," ujarnya.
Bahlil juga berjanji akan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan secara rinci substansi, tujuan, aturan, dan proses pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan di Indonesia.
"Nanti besok saja baru saya umumkan semuanya ya, besok baru saya menjelaskan tentang substansi tujuan, aturan, dan proses," tuturnya.
Diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan baru ini memungkinkan badan usaha yang dikelola oleh Ormas untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya tambang di Indonesia.
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
