Daftar Ormas Tolak 'Hadiah' Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Tolak 'Hadiah' Tambang dari Jokowi
Tambang nikel. (Dok: @bloombergtechnoz)

Listrik Indonesia | Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Namun, tidak semua ormas menyambut baik tawaran ini. Hingga kini, hanya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan izin WIUPK, sementara sejumlah ormas lainnya memilih untuk menolak.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut menyatakan bahwa gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan. 

"Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," kata Marthen.

Ia menilai KWI adalah lembaga keagamaan dengan peran-peran seperti, tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)

Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang melibatkan banyak elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, ia menilai bahwa pengelolaan tambang tidak mudah dilakukan, terutama karena ormas keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal tersebut. 

"Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," ujarnya.

"Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya," tegasnya.

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

HKBP juga menolak konsesi izin tambang yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo. Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar menyatakan bahwa berdasarkan Konfesi HKBP 1996, lembaganya merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi. Hal tersebut ia ungkapkan, Sabtu (08/06/2024).

“Kami menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” ungkap Robinson. 

Ia juga menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap penambang yang tidak tunduk pada undang-undang pertambangan ramah lingkungan.

"Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaannya tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan," pungkasnya.

Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa kebijakan pengelolaan tambang merupakan wewenang pemerintah dan mengelola tambang tidak mudah dilakukan begitu saja. 

"Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," ujarnya. 

Hingga kini, Muhammadiyah belum membahas tawaran pemerintah secara resmi dan tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. 

"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," jelasnya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin juga sempat meminta Muhammadiyah untuk menolak 'jatah' Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Industri

Index

Berita Lainnya

Index