Hasil RUPST 2024, Vale Indonesia Mengumumkan Jajaran Direksi

Hasil RUPST 2024, Vale Indonesia Mengumumkan Jajaran Direksi

Listrik Indonesia | PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) hari ini mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”). RUPST tahun ini diselenggarakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran fisik dan elektronik. Sesi elektronik difasilitasi melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sementara kehadiran fisik berlangsung di Soehanna Hall, The Energy Building SCBD Lot 11A.

Dalam rapat ini, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. Laporan tersebut mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimuat dalam Laporan Keberlanjutan 2023, serta laporan pengawasan Dewan Komisaris. Selain itu, pemegang saham juga mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk periode yang sama.

Sebagai hasil dari persetujuan ini, anggota Direksi dan Dewan Komisaris diberikan pembebasan penuh dari tanggung jawab atas kegiatan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku, selama tindakan tersebut tercatat dengan baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat kebutuhan belanja modal untuk proyek-proyek yang sedang berjalan dan modal kerja di masa mendatang, para pemegang saham, atas rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris, memutuskan untuk tidak membayarkan dividen untuk tahun keuangan 2023.

RUPST juga menyetujui penunjukan Bapak Yusron Fauzan dan KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan. Mereka akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 serta laporan keuangan lainnya sesuai kebutuhan Perseroan.

Perubahan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Pemegang saham menyetujui perubahan anggota Dewan Komisaris untuk periode hingga penutupan RUPST tahun 2024 sampai dengan selesainya Transaksi Divestasi, sebagai berikut:

  • Presiden Komisaris: Emily Olson
  • Wakil Presiden Komisaris: Muhammad Rachmat Kaimuddin
  • Komisaris: Fabio Ferraz, Olga Kovalik, Kristina Litzinger, Yusuke Niwa, M. Jasman Panjaitan
  • Komisaris Independen: Rudiantara, Raden Sukhyar, Marita Alisjahbana

Untuk periode setelah selesainya Transaksi Divestasi hingga RUPST tahun 2027, susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Presiden Komisaris: Muhammad Rachmat Kaimuddin
  • Wakil Presiden Komisaris: Emily Olson
  • Komisaris: Fabio Ferraz, Kristina Litzinger, M. Jasman Panjaitan, Edi Permadi, Yusuke Niwa
  • Komisaris Independen: Rudiantara, Raden Sukhyar (masa jabatan berlaku efektif sejak RUPST 2024 hingga 12 bulan setelahnya), Marita Alisjahbana

Susunan Anggota Direksi

Pemegang saham juga menyetujui perubahan anggota Direksi untuk periode sejak penutupan RUPST tahun 2024 hingga selesainya Transaksi Divestasi, sebagai berikut:

  • Presiden Direktur: Febriany Eddy
  • Wakil Presiden Direktur: Adriansyah Chaniago
  • Direktur: Bernardus Irmanto, Abu Ashar, Vinicius Mendes Ferreira

Untuk periode setelah selesainya Transaksi Divestasi hingga RUPST tahun 2027, susunan Direksi adalah sebagai berikut:

  • Presiden Direktur & CEO: Febriany Eddy
  • Wakil Presiden Direktur & COO: Abu Ashar
  • Direktur & Chief Human Capital Officer: Adriansyah Chaniago
  • Direktur & Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer: Bernardus Irmanto
  • Direktur Independen & Chief Financial Officer: Rizky Andhika Putra
  • Direktur Independen & Chief Project Officer: Muhammad Asril
  • Direktur Independen & Chief Strategy and Technical Officer: Luke Mahoney

Perseroan akan memenuhi semua persyaratan peraturan yang berlaku terkait perubahan ini.

Remunerasi Dewan Komisaris

Terakhir, pemegang saham menyetujui usulan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris yang merupakan kombinasi antara remunerasi tetap dan variabel untuk tahun 2024. Pemegang saham juga menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi anggota Direksi.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index