Pembahasan Anggaran Kementerian ESDM 2025 Digelar Tertutup

Pembahasan Anggaran Kementerian ESDM 2025 Digelar Tertutup
Kementerian ESDM. (Source: Tangkapan layar Google Map)

Listrik Indonesia | Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat bersama jajaran Eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan rencana kerja Kementerian ESDM tahun 2025 yang digelar hari ini, Kamis (13/6/2024).

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparworto, mengumumkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri oleh 10 anggota dari 6 fraksi dan dinyatakan memenuhi kuorum. Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng sebelum memimpin jalannya rapat di Gedung DPR RI, Jakarta.

"Berdasarkan data sekretariat anggota Komisi VII DPR yang hadir 10 dari 52 anggota Komisi VII, terdiri 6 fraksi dari 9 fraksi yang ada. Dengan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pasal 281 telah terpenuhi," jelasnya.

Sugeng juga menegaskan bahwa pelaksanaan rapat yang membahas anggaran tersebut secara tertutup sudah sesuai dengan peraturan dan telah disetujui oleh anggota rapat.

"Oleh karena itu pimpinan meminta persetujuan anggota agar rapat ini dilaksanakan sesuai ketentuan protokol kesehatan dan bersifat tertutup," tegasnya.

RDP antara Komisi VII DPR RI dan jajaran Eselon I Kementerian ESDM berlangsung mulai pukul 11.00 WIB. 

"Baiklah bapak ibu sekalian atas persetujuan anggota Komisi VII DPR dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat dengar pendapat Komisi VII dengan jajaran eselon I Kementerian ESDM dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengusulkan Rencana Kerja & Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp9,38 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan nominal Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang menetapkan Pagu Indikatif Kementerian ESDM TA 2025 sebesar Rp3,91 triliun.

"Pagu indikatif ini terdiri dari dana Rupiah Murni (RM) sebesar Rp3,13 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unit Penghasil sebesar Rp282,01 miliar, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp493,59 miliar," urai Arifin pada rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu (6/5) di Jakarta.

Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa SBPI TA 2025 belum mencakup PNBP Royalti Minerba dan Penjualan Hasil Tambang (PHT). PNBP Royalti Minerba sebesar 1.196,00 miliar akan didistribusikan ke enam unit eselon I KESDM, sedangkan PNBP PHT sebesar 4.279,50 miliar akan digunakan untuk pembangunan Pipa Cisem dan Dusem.

"Rencana Kerja KESDM Tahun 2025 memperhitungkan pemenuhan anggaran yang bersifat wajib, seperti gaji dan operasional kantor, serta kegiatan agenda pembangunan. Distribusi pagu per Unit Organisasi harus dilakukan secara efisien dan tepat guna," tambah Arifin.

Anggaran tersebut akan didistribusikan ke setiap unit-unit di lingkungan Kementerian ESDM masing-masing sebagai berikut, Sekretariat Jenderal sebesar 565,73 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar 140,60 miliar, Ditjen Minyak dan Gas Bumi sebesar 4.828,39 miliar, Ditjen Ketenagalistrikan sebesar 491,53 miliar, Ditjen Mineral dan Batubara sebesar 742,13 miliar, Ditjen EBTKE sebesar 555,98 miliar, Dewan Energi Nasional sebesar 63,78 miliar, BPSDM ESDM sebesar 654,04 miliar, Badan Geologi sebesar 994,61 miliar, BPH Migas sebesar 254,29 miliar, dan BPMA sebesar 94,12 miliar.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Kementerian ESDM

Index

Berita Lainnya

Index