Efek Berantai TKDN: Dari Ekonomi Hingga Lapangan Kerja

Efek Berantai TKDN: Dari Ekonomi Hingga Lapangan Kerja
Panel surya. (Dok: @sunenergyid)

Listrik Indonsia | Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi (Migas), Mirza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di industri hulu migas. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut ia ungkapkan saat Sosialisasi Keputusan Dirjen Migas Nomor. 232.K/HK.02/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi TKDN dan Kualifikasi Verifikator TKDN Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta, Jumat (14/06).

"Karena dengan menggunakan produk-produk dalam negeri kita dapat membuka lapangan kerja dan menghidupkan industri-industri kecil di dalam negeri. Sehingga perekonomian nasional akan terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan." ungkapnya.

Mirza menekankan bahwa industri hulu migas memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian nasional. Oleh karena itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan penyedia barang dan jasa diharapkan berkomitmen untuk mengoptimalkan capaian TKDN dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. 

"Dalam rangka memastikan pemenuhan target capaian TKDN maka perlu dilakukan verifikasi TKDN yang dilakukan oleh Verifikator TKDN KKKS dan Surveyor Independen," ujarnya.

Keputusan Dirjen Migas No. 181 Tahun 2014 sudah mengatur prosedur verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN. Namun, Mirza mengakui bahwa masih banyak aspek yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, melalui peraturan baru, Keputusan Dirjen Migas No. 232.K/HK.02/DJM/2024 diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan peraturan sebelumnya. 

"Melalui Kepdirjen ini diharapkan dapat memberikan insight yang lebih fresh dalam proses verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN pada Hulu Migas sehingga menghasilkan hasil verifikasi yang akuntabel dan verifikator yang berintegritas," jelasnya.

Selain itu, Mirza mengingatkan tentang komitmen pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 mengenai Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Peraturan ini menetapkan upaya pemerintah untuk mendorong TKDN di hulu migas dengan pemberdayaan nasional melalui kerja sama antara semua pemangku kepentingan.

"Kebijakan ini akan meningkatkan efek berantai pada pengadaan barang dan jasa dengan memprioritaskan kemampuan dan rekayasa rancang bangun nasional untuk mendukung bisnis hulu minyak dan gas bumi," pungkasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Kementerian ESDM

Index

Berita Lainnya

Index