Current Date: Minggu, 08 Desember 2024

Kupas Tuntas Pemanfaatan Hidrogen Alami di Indonesia Bersama DEN RI

Kupas Tuntas Pemanfaatan Hidrogen Alami di Indonesia Bersama DEN RI
Hidrogen. (Dok: PLN)

Listrik Indonesia | Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Musri Mawaleda menjadi salah satu pembicara utama dalam acara rutin Geoseminar yang diselenggarakan oleh Pusat Survey Geologi, Badan Geologi, Kementerian ESDM. Seminar kali ini mengangkat tema "Potensi Hidrogen Alami di Indonesia, Tata Kelola, dan Arah Kebijakan Tentang Hidrogen Alami dalam Mendukung Transisi Energi, Dekarbonisasi, dan NZE." Acara berlangsung secara hybrid di Bandung, Jumat (21/06/2024).

Geoseminar merupakan forum rutin yang diadakan oleh Pusat Survei Geologi, Kementerian ESDM, yang membahas berbagai topik terkait ilmu kebumian. Acara ini dapat diakses masyarakat secara langsung di lokasi seminar maupun melalui platform digital seperti Zoom dan YouTube. Seminar kali ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid.

Dalam paparannya, Musri membahas tata kelola dan arah kebijakan tentang hidrogen di Indonesia, mencakup pemanfaatan saat ini serta peraturan pendukung pengembangannya. 

“Setidaknya saat ini ada 7 peraturan yang menyebutkan hidrogen, namun belum ada peraturan khusus mengenai hidrogen” ujarnya. 

“Peraturan itu antara lain: UU Nomor 30 tahun 2007 tentang energi, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Renstra KESDM Tahun 2020-2024, PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 serta PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.” jelasnya,

Musri juga menyoroti revisi PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang sedang menunggu persetujuan DPR. Revisi ini menekankan dominasi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam RPP KEN, termasuk penggantian penggunaan energi final non-listrik melalui listrik, biofuel, biogas, hidrogen, dan amonia dari sumber terbarukan. Namun, hidrogen alami belum masuk dalam perhitungan ini. 

“Jadi dalam RPP KEN, pemanfaatan hidrogen hanya berasal dari natural gas dan energi terbarukan sementara hidrogen alami belum dimasukkan dalam perhitungan” tambahnya.

Rencana pemanfaatan hidrogen di Indonesia dimulai pada tahun 2035, dengan pengembangan hidrogen berbasis energi terbarukan (green hydrogen) yang diharapkan mencapai 83% pada tahun 2060. Sektor transportasi akan menjadi pengguna utama hidrogen, diikuti oleh sektor industri.

Indra Sanjaya dari PSG menjelaskan bahwa potensi hidrogen alami di Indonesia, yang sering disebut "White Hydrogen," masih dalam tahap eksplorasi skala regional dan prototipe. Wilayah seperti Tanjung Api di Sulawesi Timur memiliki sistem hidrogen alami yang paling lengkap. Tantangan pengembangan hidrogen alami mencakup metode penentuan hidrogen di bawah air, isu lingkungan, dan transportasi di daerah terpencil.

“Tantangan pengembangan hidrogen alami, ini adalah hal yang baru, namun kita dapat mempercepat metode yang dapat menentukan hidrogen di bawah air melalui metode dan alat yang mumpuni dan tepat untuk memproduksinya serta memperhatikan isu lingkungan, perlu pertimbangan langkah mitigasi dan pengembangan hidrogen lingkungan terhadap alam dan langkah pengembangannya, apabila ditemukan di daerah remote akan menggunakan transportasi yang tidak sama dengan methan” jelasnya.

Seminar ini dipandu oleh Rully Setiawan dari PSG dan diisi dengan diskusi interaktif bersama peserta. Acara ditutup dengan penyerahan memento kepada para narasumber dan moderator, serta ramah tamah.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Hydrogen

Index

Berita Lainnya

Index