LPG 3 Kg: Dikawal Ketat hingga Sampai di Tangan yang Tepat

LPG 3 Kg: Dikawal Ketat hingga Sampai di Tangan yang Tepat
Gas 3 LPG. (Dok: @megatamajaya97)

Listrik Indonesia | Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustika Pertiwi mengatakan bahwa pemerintah terus memperketat pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 Kg guna memastikan bahwa barang subsidi tersebut tepat sasaran dan tepat isi. Hal tersebut ia ungkapkan di kantor Ditjen Migas Jakarta, Senin (24/06/2024).

"Untuk Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ungkapnya.

LPG Tabung 3 Kg diakui sebagai barang penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pengawasan distribusi ini tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ESDM saja, tetapi memerlukan kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 Kg melibatkan Direktorat Jenderal Migas bersama Kementerian/Lembaga terkait seperti Direktorat Metrologi, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan lainnya.

Selain itu, pengawasan juga melibatkan Pemerintah Daerah dan PT. Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait. 

"Pengawasan terhadap pengisian LPG Tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dalam rangka memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," jelasnya.

Lebih lanjut, Mustika mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg, tim pengawasan akan memverifikasi nilai gain pada seluruh SPPBE. 

"Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg. Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari s.d. Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," pungkasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Kementerian ESDM

Index

Berita Lainnya

Index