Listrik Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) hingga persidangan satu tahun 2024/2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel pada Kamis (4/7/2024).
Perpanjangan RUU EBET diusulkan oleh Komisi VII DPR RI dengan alasan bahwa tambahan waktu diperlukan untuk merumuskan dengan cermat RUU EBET serta RUU tentang perubahan atas UU 32/2014 tentang Kelautan.
"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi VII dan pimpinan Pansus RUU tentang Kelautan, DPR RI pada rapat Konsultasi pengganti rapat bamus 7 Juni 2024. Pimpinan Komisi VII dan Pimpinan Pansus RUU tentang kelautan meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dan RUU tentang perubahan atas UU 32/2014 tentang Kelautan," katanya.
Anggota yang hadir mencapai 64 dari total 575 anggota DPR. Mayoritas anggota DPR mengajukan izin untuk absen dalam rapat tersebut sebanyak 228 orang, namun ini tidak menghalangi proses persetujuan perpanjangan.
"Maka dalam Rapat Paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 2 RUU tersebut pada masa persidangan 1 tahun sidang 2024/2025 yang akan datang. Apakah dapat disetujui? (Ketok palu) Terima kasih, demikianlah Rapat Paripurna hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa masih terdapat satu pasal krusial dalam RUU EBET yang harus diselesaikan, yaitu Green RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik). Hal tersebut ia ungkapkan, Kamis (04/07/2024).
"Tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan, karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET, kalau nggak ada Green RUPTL yang tadi tidak tercapai-capai, kan? Sudah melihat slide saya. Nah, itu jawaban kenapa kita selalu tidak pernah tercapai, targetnya tinggi banget," ungkapnya.
Eniya juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU EBET yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan, setelah adanya kunjungan kerja DPR yang mempengaruhi jadwal rapat.
"RUU EBET harusnya besok udah pembahasan, tapi ini ternyata ada kunjungan kerja DPR, sehingga RUU EBET-nya minggu depan. Jadi, hari Senin atau Selasa kalau nggak salah, ya. Nanti ada Raker Tingkat Menteri," pungkasnya.