Listrik Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada hari ini, Kamis (4/7/2024).
Kepala Biro Klik Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengonfirmasi penggeledahan ini dan menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam upaya penegakan hukum di sektor ESDM.
"Kebetulan hari ini Tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data/informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar," ungkapnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang melibatkan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Meskipun angka pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli, dugaan sementara menunjukkan kerugian negara hingga Rp 64 miliar.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," pungkasnya.
