Listrik Indonesia | Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari meminta kepada Pertamina agar memberikan pengawasan khusus terhadap keberadaan sumur-sumur tua, dimana ditemukan aktifitas illegal drilling atau pengeboran ilegal yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Sebagai bentuk akibat dari aktivitas tersebut, tidak sedikit menimbulkan korban jiwa.
Hal ini disampaikan Ratna pada saat kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM RI, SKK Migas, serta grup Pertamina (Persero) sebagai bentuk penyaluran aspirasi dari warga desa Banyuurip, Kabupaten Tuban, provinsi Jawa Timur, pada hari Kamis (4/7/2024).
"Saya minta agar Pertamina dapat menindaklanjuti keberadaan sumur-sumur tua sebenarnya milik Pertamina, khususnya ada di dapil saya kabupaten Tuban. Disamping terobosan dan inovasi, diharapkan Pertamina bisa juga memberikan pengawasan khusus terhadap keberadaan sumur-sumur tua ini supaya illegal drilling itu tidak terus menerus terjadi di masyarakat," ungkap Ratna.
Di samping itu Politisi Fraksi PKB itu menambahkan apabila Pertamina dirasa tidak mampu untuk mengelola keberadaan sumur-sumur tua tersebut, ia meminta perlu adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau SKK Migas, terkait keberadaan sumur-sumur tua tersebut. Untuk nantinya dapat dilelang menjadi Badan Usaha Milik Desa atau Koperasi Desa.
Ratna meyakini dengan pengelolaan serta SOP yang baik nantinya bisa menghasilkan produksi yang dapat meningkatkan lifting minyak kita. Dibanding dibiarkan liar dan menimbulkan masalah-masalah baru di masyarakat disamping pula masalah lingkungan yang akan merugikan banyak pihak.
"Kalau misalnya Pertamina sudah kewalahan untuk mengorganisasikan hal-hal seperti ini, ya sudah lepasin saja, biarkan Badan Usaha Milik Desa atau Koperasi yg memenuhi syarat dari SKK Migas misalnya itu bisa untuk mengelola. Toh nanti SOP berlaku dan keuntungan-keuntungannya juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan di desa tersebut," tambahnya. (*)