Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggenjot penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), menggelar rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI hari ini.
Arifin menjelaskan, RPP KEN akan menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014, dan berfungsi sebagai pedoman pengelolaan energi dengan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan. "RPP KEN bertujuan untuk mewujudkan kebijakan pengelolaan energi yang adil, berkelanjutan, terpadu, efisien, produktif, dan berwawasan lingkungan, demi terciptanya kemandirian nasional dan ketahanan energi nasional," ujarnya dalam rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Perubahan ini diperlukan karena PP No. 79 Tahun 2014 gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Arifin menambahkan, kondisi ini dipicu oleh perubahan lingkungan strategis baik di tingkat nasional maupun global.
Dengan asumsi makro ekonomi, target pertumbuhan ekonomi nasional pada periode 2019-2023 sebesar 7-8%. Namun, realisasi pertumbuhan ekonomi pada 2015-2018 hanya sekitar 5%, dan anomali terjadi akibat krisis ekonomi global serta pandemi COVID-19, yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi pada 2020 minus 2%.
Sekjen DEN Djoko Siswanto yang juga ikut dalam rapat. Ia menambahkan bahwa fraksi-fraksi DPR telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap RPP KEN sebagai dasar hukum menuju Net Zero Emission (NZE) 2060. "Semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan segera ditetapkan serta diundangkan," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Adapun poin-poin perubahan arah kebijakan dalam pembaruan KEN mencakup beberapa hal utama:
• Grand Strategi Ketahanan Energi dalam Transisi Energi:
- Menjaga keamanan pasokan dan keterjangkauan harga selama transisi.
- Meningkatkan konservasi dan efisiensi energi.
- Memaksimalkan penggunaan energi baru dan terbarukan.
- Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan mengoptimalkan penggunaan gas sebagai energi transisi.
- Menggunakan energi baru (nuklir) untuk mencapai target dekarbonisasi.
• Proyeksi Energi dan Transisi Energi:
- Menetapkan proyeksi energi final, konsumsi listrik, suplai dan bauran energi primer, serta tingkat emisi GRK sektor energi (CO2e) dan intensitas emisi GRK sektor energi.
- Mencapai puncak emisi pada 2035 dan net zero emission pada 2060, dengan target bauran energi terbarukan mencapai 70%-72% pada 2060.
• Peningkatan TKDN:
- Meliputi teknologi, bahan material, komponen, tenaga kerja, sumber pendanaan, serta peningkatan nilai tambah.
• Pendanaan:
- Mengalokasikan dana untuk dekarbonisasi dan ketahanan energi melalui APBN, APBD, serta sumber nasional dan internasional lainnya.
• Insentif dan Disinsentif:
- Menyediakan insentif fiskal dan nonfiskal, serta pembiayaan dan kompensasi untuk BUMN dalam program transisi energi.
• Kerjasama Internasional:
- Memperkuat posisi keenergian Indonesia melalui kerja sama dan diplomasi energi di tingkat internasional.
• Partisipasi Masyarakat:
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam usaha penyediaan dan pemanfaatan energi, serta pendanaan dekarbonisasi.
Menteri Arifin menambahkan bahwa RPP KEN akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional dan rencana energi lainnya. "Selain itu, RPP KEN akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah serta rencana strategis lembaga terkait pengelolaan energi," ungkapnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses transisi energi yang adil dan berkelanjutan dapat tercapai, serta meningkatkan ketahanan energi nasional.