Penggunaan KTP untuk Pembelian LPG 3 Kg Bisa Disalahgunakan?

Penggunaan KTP untuk Pembelian LPG 3 Kg Bisa Disalahgunakan?
Gas 3 LPG. (Dok: @megatamajaya97)

Listrik Indonesia | Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eddy Soeparno menilai pemberlakuan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kg tidak cukup efektif dalam memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran. Hal tersebut diungkapkan Eddy dalam program Energy Corner pada Selasa (09/07/2024).

Menurut Eddy, penggunaan KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg kurang efektif karena siapa pun masih dapat membeli LPG bersubsidi tersebut tanpa adanya pembatasan, asalkan telah mendaftarkan KTP mereka. 

"Tetapi itu pun tidak ada batasan. Setiap orang bisa membeli dalam jumlah yang sesuai dan kebutuhannya. Ada yang mungkin 4 tabung, 5 tabung, 6 tabung per bulannya. Yang belum tentu juga dipergunakan oleh rumah tangga itu sendiri. Bisa juga nanti kemudian dititipkan oleh orang lain yang memang tidak berhak. Disalahgunakan. Nah dan itu memang jadi permasalahan klasik selama ini," ungkapnya.

Sebagai solusi, Eddy mengusulkan agar subsidi yang selama ini diberikan melalui produk LPG 3 kg, dialihkan menjadi subsidi tunai langsung kepada masyarakat yang berhak dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

"Nah oleh karena itu kita kemudian mengusulkan agar pemberiannya itu dilakukan langsung kepada penerima, tetapi melalui skema subsidi yang ditransfer kepada mereka-mereka yang sudah masuk di dalam DTKS yang merupakan masyarakat yang memang berhak untuk menerima LPG 3 kg tersebut," katanya.

Namun, Eddy juga mengakui bahwa DTKS harus diperbaiki terlebih dahulu agar tidak ada warga yang berhak menerima subsidi tetapi tidak terdata. 

"Nah dan itu sekarang DTKS kan dalam proses penyempurnaan. Nah dalam proses penyempurnaan inilah kami kemudian memperkirakan tahun 2026 sudah bisa dimulai proses untuk pemberian subsidi dengan mentransfernya kepada masyarakat agar masyarakat yang berhak langsung bisa membeli LPG 3 kilogram tersebut," jelasnya.

Jika skema subsidi LPG diubah menjadi pemberian subsidi tunai, maka tidak akan ada lagi perbedaan harga antara LPG subsidi dan non-subsidi. Harga LPG di pasaran akan sesuai dengan harga keekonomiannya. 

"Tidak ada LPG subsidi, tidak ada LPG yang non-subsidi, sekarang yang disparitas harganya kan sekarang jauh sekali. Nah oleh karena itu inilah yang sekarang salah satunya yang sedang kita susun tentu dengan pemerintah melalui kementerian ESDM dan penyalurannya dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga," tandas Eddy.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index