Kementerian ESDM Pastikan Ketersediaan Gas untuk Industri Pupuk

Kementerian ESDM Pastikan Ketersediaan Gas untuk Industri Pupuk
Pipa gas. (Dok: @pgn_solution)

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra memastikan bahwa kebutuhan alokasi gas untuk industri pupuk akan terpenuhi. Hal tersebut ia sampaikan di Jakarta pada Rabu (17/07/2024).

Mirza menegaskan bahwa industri pupuk adalah salah satu dari enam industri prioritas yang akan mendapatkan pasokan gas bumi yang stabil.

Mirza menekankan pentingnya pasokan gas bumi bagi industri pupuk karena dampaknya yang signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Dia menjelaskan bahwa multiplier effect dari operasional industri pupuk mampu menggerakkan roda ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan di berbagai sektor.

Menurut Mirza, lebih dari setengah cadangan gas bumi yang dimiliki Indonesia dimanfaatkan untuk industri lokal, termasuk industri pupuk. 

Hal ini terutama penting bagi Pupuk Indonesia yang memiliki tugas untuk menyalurkan stok pupuk kepada masyarakat.

Kepastian alokasi gas untuk industri pupuk ini juga didukung oleh peraturan yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam peraturan tersebut, industri pupuk termasuk dalam prioritas utama untuk mendapatkan pasokan gas bumi.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Gas

Index

Berita Lainnya

Index