Current Date: Selasa, 10 Desember 2024

Aturan TKDN Anyar Demi Proyek EBT Lancar

Aturan TKDN Anyar Demi Proyek EBT Lancar
PLTB merupakan salah satu pembangkit Energi Baru Terbarukan. (Dok: @iklimkuorg)

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa dirinya telah meyakinkan sejumlah lender mengenai perubahan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikan pada Kamis (18/07/2024).

Sebelumnya, komitmen pendanaan dari lender internasional mengalami stagnasi akibat klausul pemenuhan ketentuan TKDN. Eniya menegaskan bahwa pihaknya telah berbagi informasi dengan berbagai lender terkait investasi, menyampaikan bahwa ada perbaikan dalam regulasi tersebut.

Perbaikan regulasi tersebut berkaitan dengan keputusan pemerintah untuk memisahkan TKDN proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) yang akan diatur oleh Kementerian ESDM dari TKDN komponen atau barang yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. 

Eniya juga mengatakan bahwa peraturan menteri (Permen) ESDM yang mengatur TKDN proyek EBT baru saja selesai diharmonisasi.

Dalam peraturan baru tersebut, Permen ESDM yang baru akan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012, yang mengatur Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Aturan TKDN komponen dari Permenperin yang dicabut itu akan dikembalikan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Ambang batas atau threshold TKDN proyek EBT akan diterapkan sesuai dengan realisasi TKDN proyek pembangkit bersih yang telah beroperasi di Indonesia saat ini. Threshold TKDN proyek EBT ini akan memperhitungkan implementasi teknologi, engineering, dan persentase pekerja lokal.

Eniya juga menambahkan bahwa dengan adanya peraturan menteri ESDM yang baru ini, selain ambang batas yang diakomodir, investasi dari luar negeri yang lebih dari 50% akan didorong untuk tidak mencantumkan TKDN barang, melainkan mengikuti TKDN proyek EBT.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index