Current Date: Selasa, 10 Desember 2024

ABKLI: Perlu Aturan Tegas Soal Sepeda Listrik

ABKLI: Perlu Aturan Tegas Soal Sepeda Listrik
Firdaus Komarno, Ketua Harian ABKLI

Listrik Indonesia | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan menindak tegas produsen nakal yang membuat motor listrik namun menyamar sebagai sepeda listrik dengan menambahkan pedal. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan pengguna. 

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Danto Restyawan, menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak diuji seperti motor listrik. Berdasarkan peraturan, sepeda listrik memiliki batas kecepatan 25 km/jam dan seharusnya hanya digunakan di lingkungan, bukan di jalan raya. "Sepeda listrik itu tidak kita uji. Yang kita uji adalah motor listrik. Sepeda listrik dibatasi kecepatannya 25 km/jam dan hanya untuk lingkungan, bukan di jalan raya. Jadi, peran orang tua sangat penting," kata Danto di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024). 

Namun, Danto menyebut banyak produsen yang membuat motor listrik seolah-olah seperti sepeda listrik untuk menghindari pajak dan kewajiban STNK. 

"Kalau sepeda kayuh, mencapai kecepatan 25 km/jam butuh tenaga besar. Tapi sepeda listrik hanya tinggal gas saja. Sekarang ada motor listrik yang diberi pedal, seakan-akan itu sepeda listrik untuk menghindari pajak dan STNK. Ini berbahaya dan sedang kami tertibkan," tegasnya. 

Ketua Harian Asosiasi Baterai & Kendaraan Listrik Indonesia (ABKLI), Firdaus Komarno, juga menyoroti masalah ini. Ia menekankan pentingnya penertiban terhadap penjual dan produsen sepeda listrik yang kecepatannya melebihi aturan. 

"Produsen yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi, karena selain tidak mematuhi aturan bisnis, juga membuka peluang terjadinya kecelakaan bagi anak-anak pengguna sepeda listrik," ujar Firdaus. Minggu, (21/7). 

Firdaus menegaskan bahwa produsen tidak boleh seenaknya memproduksi sepeda listrik di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Jika terbukti memproduksi sepeda listrik dengan kecepatan di atas 25 km/jam secara sengaja, produksinya harus dihentikan sementara.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#kendaraan listrik

Index

Berita Lainnya

Index