Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan baru terkait penjualan Gas LPG bersubsidi yang akan mempengaruhi cara masyarakat membeli gas melon. Dalam kebijakan ini, penjualan Gas LPG bersubsidi di toko secara eceran akan dibatasi hanya sebesar 10%, sementara sisanya harus dibeli di pangkalan LPG resmi Pertamina.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa kebijakan ini diimplementasikan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa Gas LPG bersubsidi sampai kepada pihak yang berhak. Hal tersebut ia ungkapkan dalam program Coffee Morning, di Jakarta, dikutip Kamis (25/07/2024).
Dadan menyatakan bahwa pembelian Gas LPG bersubsidi kini harus dilakukan di pangkalan Pertamina, dengan hanya 10% yang bisa dibeli di toko.
Dadan juga menambahkan bahwa ia telah mengirimkan surat kepada Pertamina Patra Niaga untuk mengatur jumlah maksimum pembelian.
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah menunjukkan hasil positif. Ia mengklaim bahwa saat ini antrian untuk pembelian Gas LPG bersubsidi di pangkalan Pertamina sudah jarang terjadi.
Dadan menyebutkan bahwa sistem penyaluran LPG bersubsidi semakin baik dan terus diperbaiki untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.