Listrik Indonesia | Proses penetapan kriteria bagi pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite saat ini sudah berada di tahap akhir.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa pihaknya telah merumuskan siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. Proses ini telah selesai di level eselon 1 dan Menteri, dan kini berada di tangan Presiden RI Joko Widodo untuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024)
Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa keputusan mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima BBM bersubsidi melibatkan banyak pertimbangan.
Kriteria pengguna BBM bersubsidi ini akan dicantumkan dalam revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dengan adanya kriteria yang jelas, masyarakat yang tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Revisi Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran. Kriteria yang dirumuskan akan menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi berdasarkan ukuran tertentu. Mereka yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Selain pengguna Pertalite, revisi aturan ini juga akan mempertegas kriteria bagi pengguna Solar Subsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan ketegasan mengenai siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima subsidi.
Draf revisi Perpres 191 sebelumnya menyebutkan salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin mobil dan motor. Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc diusulkan sebagai penerima subsidi. Artinya, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.