Muhammadiyah Terima 'Jatah' Tambang, Uangnya Bakal Dipakai untuk Apa?

Muhammadiyah Terima 'Jatah' Tambang, Uangnya Bakal Dipakai untuk Apa?
Bendera Muhammadiyah. (Dok: @mpksdi_ppm)

Listrik Indonesia | Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa Muhammadiyah menerima tawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Hal tersebut ia sampaikan dalam Konferensi Pers secara daring, dikutip Senin (29/07/2024).

"Rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024," ungkapnya.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sembilan persyaratan penting yang terkait dengan pengelolaan tambang tersebut.

Menurut Mu'ti, konsesi tambang yang diterima Muhammadiyah tidak hanya bertujuan untuk memperkuat kegiatan dakwah di berbagai sektor, tetapi juga untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, pengelolaan tambang ini akan mendukung keberlanjutan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dalam rangka mengelola tambang, Muhammadiyah berencana untuk mengembangkan model usaha yang berorientasi pada kesejahteraan sosial dan keadilan. 

"Dalam pengelolaan tambang Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit," katanya.

Lebih lanjut, Mu'ti menjelaskan bahwa keuntungan dari usaha tambang ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah Muhammadiyah serta amal usaha yang melibatkan masyarakat secara luas.

"Di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 Mei 2024, merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021. PP tersebut memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola WIUPK. 

PP ini mengatur bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan ketentuan bahwa kepemilikan saham harus mayoritas dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Industri

Index

Berita Lainnya

Index