Listrik Indonesia | Presiden Joko Widodo menjamu jajaran pengurus pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (31/07/2024).
Pertemuan tersebut tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga mengungkapkan sinyal kuat dari BKPRMI mengenai ketertarikan mereka dalam pengelolaan tambang.
Ketua BKPRMI, Said Aldi Al Idrus ditanya mengenai kemungkinan tawaran dari Presiden Jokowi untuk mengelola tambang. Meskipun tidak memberikan jawaban langsung mengenai tawaran tersebut, Saldi menunjukkan ketertarikan BKPRMI terhadap izin tambang.
"Iya, kami memberikan dulu abang tertua, NU dan Muhammadiyah. Kami adik-adik ini melihat dulu barangnya. Kalau paten barang ini tuh, baru nanti kami ikut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, BKPRMI juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
"Pada silaturahmi tersebut kami juga memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden yang baru-baru ini mengamanahkan kepada ormas-ormas untuk mengelola tambang," ujarnya.
Saldi berharap bahwa izin pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi ormas keagamaan, khususnya bagi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sudah lebih dulu mendapatkan izin.
Selain itu, BKPRMI mengundang Presiden Jokowi untuk menghadiri Musyawarah Nasional BKPRMI yang akan digelar pada 7-10 Agustus 2024 di Medan, Sumatera Utara.
"Alhamdulillah kami akan melaksanakan Musyawarah Nasional BKPRMI di Medan, Sumut pada tanggal 7 sampai 10 Agustus. Dan bapak Presiden akan hadir pada Musyawarah Nasional BKPRMI di Medan," jelasnya.
Kebijakan yang memungkinkan ormas mendapatkan izin tambang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP tersebut merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 juga mengatur teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan, memberikan landasan hukum bagi pengelolaan tambang oleh organisasi-organisasi tersebut.
