Listrik Indonesia | Pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), saat ini pemensiunan dini pembangkit batubara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.
"Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana ditemui di sela-sela acara The 2nd Asia Zero Emmission Community (AZEC) di Jakarta, Rabu (21/8).
Pemerintah lanjut Dadan terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik. "Kita sampai sekarang terus mencari dukungan. Dukungan karena untuk istirahat dini, untuk pesiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintah-nya keluar. Jadi kira-kira tiga hal itu yang kita jaga," lanjut Dadan.
Dukungan dari pihak-pihak lain termasuk negara-negara sangat diperlukan dapat berjalannya program ini karena program untuk pengurangan emisi ini adalah komitmen bersama. "Ini komitmen bersama ya, dukungan. Jadi mana supportnya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," lanjutnya.
Terkait dengan PLTU-PLTU mana saja yang akan dipensiun dini-kan, Dadan menjelaskan saat ini belum ditentukan PLTU yang mana namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Perpres dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri. "13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus dipensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," tutup Dadan.
Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Dengan melakukan pensiun dini pada PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan.