Listrik Indonesia | Dalam rangka menghadapi perubahan signifikan di sektor energi dan teknologi serta mengurangi emisi gas rumah kaca, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN). RPP ini merupakan langkah strategis untuk mencapai target net zero emission pada tahun 2060.
Melalui akun media sosialnya, Bahlil menyampaikan bahwa RPP KEN tersebut telah melalui proses pembahasan intensif bersama Komisi VII DPR RI. Pada akhirnya, DPR RI secara resmi menyetujui RPP KEN ini, yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Langkah ini diharapkan dapat menciptakan masa depan energi yang lebih bersih serta efisien bagi Indonesia," tegas Bahlil dalam tulisannya di facebook. Jumat, (6/9).
Landasan dan Tujuan Penyusunan RPP KEN
Perubahan ini, lanjut Bahlil, didasari oleh perkembangan strategis nasional maupun global, termasuk target Indonesia untuk menjadi negara maju pada tahun 2045 dan percepatan pengembangan teknologi energi baru dan terbarukan (EBT). Selain itu, sektor energi diharapkan berperan besar dalam mencapai komitmen nasional pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan target net zero emission (NZE) pada tahun 2060.