Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menekankan pentingnya komitmen dalam investasi dan pengembangan infrastruktur guna mencapai target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen. Hal tersebut ia ungkapkan di kantornya pada Senin (09/09/2024).
Hingga pertengahan 2024, realisasi bauran energi dari EBT telah mencapai 13,93% dan ditargetkan mencapai 19,5% pada akhir tahun ini.
Namun, menurut Eniya, masih banyak tantangan yang perlu diatasi, terutama dalam hal investasi.
"Investasi salah satu yang terpenting yang belum tercapai, lalu komitmen untuk menjalankan investasi tersebut, juga infrastruktur yang saat ini kita dorong. Saat ini kita ingin adanya capaian yang lebih jelas lagi," ungkapnya.
Dalam laporan semester I 2024, realisasi investasi di subsektor EBTKE mencapai USD580 juta, atau sekitar 46,8% dari target tahunan sebesar USD1,23 miliar. Eniya menekankan bahwa masih dibutuhkan investasi sebesar USD14,02 miliar untuk memenuhi kebutuhan energi sebesar 8.224,1 Megawatt (MW) atau 8,2 Gigawatt (GW).
"Sampai tahun 2025 masih perlu 8.224,1 MW atau 8,2 Gigawatt (GW). Dimana ini investasi yang diperlukan adalah USD14 miliar. Terdiri dari berbagai macam jenis EBT, ada biomasa, biogas, sampah, geothermal, air, hidro, baterai, dan seterusnya. Nah, ini yang diperlukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan bahwa percepatan investasi dapat dicapai melalui pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 adalah debottleneck dari isu investasi di subsektor EBT. Isu TKDN menjadi hal krusial yang disebut-sebut menghambat investasi, sehingga kita sudah keluarkan aturan baru terkait TKDN proyek EBT. Dengan adanya aturan itu, investasi mulai berjalan," jelasnya.
Beberapa proyek EBT mulai menunjukkan kemajuan setelah penerbitan aturan TKDN ini, termasuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung seperti PLTS Terapung Singkarak dan Saguling yang sudah mencapai tahap Power Purchase Agreement (PPA), serta PLTS Terapung Karangkates yang telah memasuki tahap penandatanganan Letter of Intent (LoI). Selain itu, proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Hululais, Dieng, Dieng 2, dan Patuha 2 juga mulai berjalan setelah aturan tersebut diterbitkan.