Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bersama seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI, menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional.
Pada hari Kamis, 5 September 2024, RPP KEN akan dilanjutkan prosesnya oleh Menteri ESDM yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum fraksi-fraksi memberikan persetujuan, Ketua Harian DEN menjelaskan perubahan dan isi dari RPP KEN yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah dan Komisi VII DPR RI.
"RPP Kebijakan Energi Nasional ini mencakup penambahan Bab, dari awalnya 6 menjadi 7 Bab, serta peningkatan jumlah Pasal dari 33 menjadi 93. Satu Pasal tetap, 39 Pasal mengalami perubahan substantif, 4 Pasal berubah namun tidak substantif, dan 49 Pasal baru ditambahkan," kata Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Penyusunan RPP KEN ini didasarkan pada perubahan signifikan di lingkungan strategis, baik nasional maupun global, target Indonesia untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, kemajuan dalam pengembangan teknologi energi, serta diversifikasi energi terbarukan. Selain itu, sektor energi memainkan peran penting dalam pencapaian komitmen nasional terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca dan pencapaian netralitas karbon pada tahun 2060.
Bahlil juga menambahkan bahwa hasil diskusi dan pertemuan dengan Komisi VII DPR RI pada 29 Agustus 2024 dan Rapat Dengar Pendapat pada 5 September 2024 berhasil mengakomodasi pandangan dari delapan fraksi Komisi VII DPR RI ke dalam substansi RPP KEN.
"Sebanyak 24 Pasal telah mendapat masukan dan disepakati bersama, dengan 13 Pasal mengalami perubahan dan 11 Pasal tetap," tegasnya.
Eddy Soeparno, pimpinan Komisi VII DPR RI, mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya Pasal 11 ayat 2, kebijakan energi nasional harus ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
"Alasan utama pemerintah mengajukan revisi RPP KEN adalah karena target-target dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 belum tercapai, termasuk pasokan energi primer hingga 2022 yang masih di bawah proyeksi serta pencapaian program energi primer," jelas Eddy.
Ia menambahkan bahwa beberapa faktor yang menghambat pencapaian target tersebut termasuk pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada 2019 serta dampak pandemi COVID-19.
Di lain sisi, Anggota DEN periode 2019-2024, Herman Darnel Ibrahim (HDI), menyampaikan ucapan selamat kepada Sekjen DEN, Djoko Siswanto, atas disetujuinya RPP KEN oleh DPR RI, dan menyatakan kegembiraannya atas pencapaian tersebut. Mengutip pesan WA HDI ke Djoko Siswanto yang diterima Listrik Indonesia. Selasa, (10/9).
Djoko Siswanto membalas pesan HDI dengan menyampaikan bahwa inisiasi penyusunan RPP KEN juga berasal dari HDI, dan DEN siap melanjutkan perjuangan dalam mencapai tujuan-tujuan energi nasional.
Selain itu, penyesuaian dalam PP KEN juga mencakup kebijakan transisi energi untuk mencapai net zero emission, pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN), teknologi rendah karbon, serta penyesuaian kebijakan terkait ancaman perubahan iklim sesuai dengan target nationally determined contributions (NDC) Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama di sektor energi.
