Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melanjutkan Program BBM Satu Harga untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) guna mewujudkan keadilan akses BBM dengan harga terjangkau di seluruh pelosok Indonesia. Meski begitu, sejumlah wilayah 3T masih belum terjangkau oleh program ini karena cakupan geografis yang luas.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menghimbau agar masyarakat di wilayah 3T yang belum menerima BBM Satu Harga mengajukan permintaan melalui pemerintah daerah masing-masing.
"Untuk penyaluran BBM Satu Harga, kami menargetkan wilayah-wilayah tertentu yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah terkait. Untuk daerah yang ingin ikut serta, usulan perlu diajukan melalui pemerintah daerah," ujar Yuliot di Ternate, Rabu (30/10), seusai meresmikan 14 Penyalur BBM Satu Harga di Maluku dan Papua.
Usulan yang diterima dari pemerintah daerah akan dievaluasi oleh Kementerian ESDM berdasarkan prioritas dan anggaran.
"Kami berharap pemerintah daerah di wilayah yang belum terjangkau segera menyampaikan usulan agar dapat kami evaluasi sesuai dengan ketersediaan anggaran dan prioritas wilayah," lanjut Yuliot.
Program BBM Satu Harga merupakan Program Prioritas Nasional yang mulai dicanangkan pada 2017 dan direncanakan berlanjut hingga akhir 2024. Program ini hadir sebagai bentuk nyata upaya pemerintah dalam mewujudkan sila kelima Pancasila.
"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," khususnya dalam hal pemerataan akses dan keterjangkauan harga BBM di wilayah-wilayah 3T.
Sejak dimulai, program ini telah menjangkau 87 penyalur di Sumatera, 3 penyalur di Jawa dan Madura, 2 penyalur di Bali, 115 penyalur di Kalimantan, 58 penyalur di Sulawesi, 98 penyalur di Nusa Tenggara, serta 189 penyalur di Maluku dan Papua.
Penetapan lokasi program BBM Satu Harga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 127.K/10/DJM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi untuk Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan. Lokasi tertentu diusulkan oleh BPH Migas, pemerintah daerah, atau badan usaha penugasan, dengan memperhatikan sejumlah kriteria, yaitu:
- ketersediaan Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di lokasi yang diusulkan;
- kondisi geografis dan sebaran penduduk di lokasi yang diusulkan; dan kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi atas usulan lokasi tertentu dengan memprioritaskan wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Setelah evaluasi, lokasi tersebut akan ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal pada periode tertentu.