Listrik Indonesia | Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) akan tetap stabil hingga akhir tahun ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa pada kuartal IV tahun ini, pemerintah menggunakan data ekonomi makro dari bulan Mei hingga Juli sebagai acuan. Berdasarkan parameter ekonomi tersebut, seharusnya ada kenaikan tarif listrik non-subsidi. Namun, guna melindungi daya beli masyarakat dan menjaga daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada level yang sama seperti kuartal III 2024.
"Berdasarkan empat parameter utama ekonomi makro, sebenarnya ada potensi penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas industri, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap tanpa perubahan," ungkap Jisman dalam pernyataan resminya.
Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku mulai 1 November 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas harga listrik di tengah tekanan ekonomi, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan sektor industri di Indonesia.