Listrik Indonesia | Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Dihimpun dari beleid anyar, tujuan utama pembentukan Ditjen Gakkum adalah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, serta untuk memberantas maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan adanya Ditjen ini, pemerintah diharapkan dapat melakukan langkah konkret untuk menangani aktivitas ilegal di sektor minerba yang merugikan negara.
Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan akan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Berdasarkan Pasal 24 dalam Perpres tersebut, Ditjen Gakkum memiliki tugas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk melakukan pengawasan hingga penindakan hukum.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa saat ini pihak Kementerian ESDM sedang mempercepat finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung operasional Ditjen Gakkum. Hal tersebut ia ungkapkan kepada CNBC, Kamis (07/11/2024).
"Saat ini sedang dikebut untuk finalisasi SOTK nya struktur organisasi dan tata kerjanya serta penyiapan infrastrukturnya," ungkapnya
Pembentukan Ditjen Gakkum ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan kepatuhan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.