Current Date: Minggu, 08 Desember 2024

Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar: Kerugian Negara Capai Triliunan!

Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar: Kerugian Negara Capai Triliunan!
Ilustrasi Skandal Proyek PLTU/Dok. Ist

Listrik Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek ini, yang dimulai pada 2008 hingga 2018, diduga penuh dengan penyimpangan hingga akhirnya mangkrak dan tidak dapat dioperasikan. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik status ke tahap penyidikan. "Status perkara ini resmi ditingkatkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 5 November 2024," ungkapnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Jumat, (8/11). 

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang 

Menurut Arief, proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW ini menggunakan anggaran dari PT PLN (Persero). Pada 2008, proyek tersebut dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN melalui proses lelang. Namun, belakangan diketahui bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi dan evaluasi teknis. 

"Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini, ditandatangani antara RR sebagai Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PT PLN," jelas Arief. 

Setelah memenangkan lelang, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE. Namun, pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut gagal mencapai target. Sejak 2016, proyek ini dinyatakan mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan. 

Potensi Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah 

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan akibat kegagalan proyek ini. "Kerugian diperkirakan mencapai USD 62,41 juta dan Rp323,2 miliar," ujar Arief. 

Penyidik kini tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat penyediaan energi listrik yang sangat dibutuhkan masyarakat Kalimantan Barat. 

Penyelidikan ini menjadi langkah tegas Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan publik.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTU

Index

Berita Lainnya

Index