Current Date: Minggu, 08 Desember 2024

Subsidi BBM Terancam Dicabut? Ini Kategori Kendaraan yang Masih Dapat Keringanan!

Subsidi BBM Terancam Dicabut? Ini Kategori Kendaraan yang Masih Dapat Keringanan!
Ilustrasi/Dok.google

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan pernyataan terbaru terkait kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam konferensi pers belum lama ini, Bahlil memaparkan dua opsi strategis yang tengah dipertimbangkan pemerintah. 

Opsi pertama, subsidi barang atau produk BBM dan listrik akan dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi subsidi sekaligus memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran. Opsi kedua, subsidi BBM hanya akan diberikan kepada kendaraan tertentu yang memenuhi kriteria khusus. Salah satu kategori yang kemungkinan besar masih akan menerima subsidi adalah kendaraan umum berplat kuning. 

"Jika subsidi tetap berjalan, sebagian kendaraan umum plat kuning masih dipertimbangkan untuk tetap mendapatkan subsidi," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM. 

Dalam upaya mengimplementasikan kebijakan baru tersebut, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang BBM. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas kategori penerima subsidi BBM. 

Bahlil mengakui bahwa pemerintah masih mengevaluasi berbagai dampak, termasuk potensi efek domino terhadap stabilitas harga dan daya beli masyarakat. "Keputusan ini akan mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi dan pemerataan ekonomi," tegasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#BBM Subsidi

Index

Berita Lainnya

Index