Current Date: Minggu, 08 Desember 2024

Ramah Kantong, Pajak Tahunan BYD M6 Cuma Segini!

Ramah Kantong, Pajak Tahunan BYD M6 Cuma Segini!
BYD M6. (Dok: @byd.m6marines)

Salah satu keuntungan utama dari memiliki mobil listrik di Indonesia adalah berbagai insentif yang meringankan beban biaya tahunan. 

Mulai dari potongan pajak pembelian sebesar 10 persen hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Pertama (BBNKB), insentif ini membuat mobil listrik semakin terjangkau bagi masyarakat.

Salah satu contohnya adalah BYD M6, mobil listrik berbasis baterai yang juga mendapat insentif menarik terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) BYD M6 sebesar Rp 359 juta, pajak tahunannya sebenarnya bisa mencapai Rp 7,539 juta. 

Namun, karena BYD M6 adalah kendaraan listrik berbasis baterai, pajak tahunannya dibebaskan hingga 0 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 Bab III Pasal 10 Ayat 1 yang menetapkan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai adalah 0 persen dari nilai dasar.

Meski begitu, pemilik BYD M6 tetap perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun. 

Dengan berbagai insentif ini, memiliki mobil listrik seperti BYD M6 menjadi lebih ramah di kantong dan dapat menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#mobil listrik

Index

Berita Lainnya

Index