Current Date: Minggu, 08 Desember 2024

PPN 12% Ditangguhkan, Stimulus Tarif Listrik akan Meluncur

PPN 12% Ditangguhkan, Stimulus Tarif Listrik akan Meluncur
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau agar rakyat yang ekonominya susah diberikan stimulus tarif listrik. Foto: Ist

Listrik Indonesia | Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengkonfirmasi bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan diundur. Pemerintah dikabarkan akan mengkaji ulang rencana kenaikan tersebut.

“Hampir pasti diundur. PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ucap Luhut dikutip Antara, kemarin.

Dikabarkan bahwa stimulus yang dimaksud adalah dalam bentuk bantuan tarif listrik. Menurut Luhut, bantuan tidak langsung tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan bantuan.

Diketahui bahwa rencana kenaikan PPN 12% itu akan berlaku per 1 Januari 2025. Yok siap-siap, yang mau bantuan tarif listrik.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PPN

Index

Berita Lainnya

Index