Listrik Indonesia | Pemerintah berencana menerapkan skema baru dalam penyaluran subsidi BBM melalui metode kombinasi atau blending. Skema ini akan memprioritaskan kendaraan berpelat kuning seperti angkutan umum. Namun, pengemudi ojek online (ojol) dinilai tidak masuk kriteria penerima subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa driver ojol tidak dianggap layak mendapatkan subsidi BBM. Pernyataan tersebut disampaikannya di Jakarta, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
"Enggak (masuk kriteria). Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?," ungkapnya.
Namun, ia menambahkan bahwa peluang tetap terbuka bagi driver ojol untuk mendapatkan subsidi, asalkan memenuhi kriteria tertentu yang masih dalam tahap pertimbangan.
"Tetapi kita hitung baik-baik, yang jelas bijaksana, untuk bijaksana," katanya.
Bahlil juga menyebutkan bahwa pemerintah akan menggunakan data tunggal yang telah dikumpulkan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Data tersebut nantinya akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penentuan penerima subsidi.
"Jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum," tambahnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga biaya transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat. Dengan demikian, layanan transportasi umum diharapkan dapat terus berjalan tanpa beban biaya tambahan yang signifikan.