Listrik Indonesia | Pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara semakin mendapatkan perhatian sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan harga jual batu bara domestik dan ekspor.
Inisiatif yang pertama kali digagas pada 2023 ini bertujuan agar perusahaan tambang batu bara memberikan kontribusi melalui iuran dari hasil ekspor mereka, yang nantinya akan digunakan untuk menutupi selisih harga antara batu bara yang dijual untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga ekspor yang lebih menguntungkan.
Masalah pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) yang pernah terjadi pada 2022 menjadi salah satu latar belakang pentingnya kebijakan ini. Pada tahun tersebut, beberapa pembangkit mengalami defisit pasokan karena perusahaan tambang lebih memilih mengekspor batu bara dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kebutuhan domestik. Dengan adanya MIP, diharapkan ketimpangan harga ini bisa diatasi dan pasokan batu bara untuk dalam negeri tetap terjaga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, belum lama ini, menyatakan bahwa pembahasan mengenai MIP masih berlangsung. "Lagi dibahas," kata Bahlil singkat saat ditanya soal realisasi kebijakan ini. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai waktu implementasi, Bahlil menambahkan, "Belum. Kalian udah kayak Presiden juga nih."
Meskipun proses pembahasan masih berlanjut, beberapa pihak, termasuk PT Bukit Asam Tbk (PTBA), tetap mendorong pembentukan MIP untuk menjaga kestabilan pasokan batu bara domestik. Corporate Secretary PTBA, Niko Chandra, menjelaskan bahwa kebijakan MIP sangat penting untuk memastikan ketersediaan batu bara yang dibutuhkan oleh PT PLN, yang kebutuhan energinya terus meningkat.
"Kalau kita lihat kebutuhan PLN terus naik, ini menjadi tantangan besar. Kebijakan MIP menjadi salah satu solusi yang perlu didorong," ujar Niko kepada Listrik Indonesia.
Bagi perusahaan tambang batu bara, keberadaan MIP diharapkan dapat menjaga kesenjangan harga yang ditetapkan untuk Domestic Market Obligation (DMO) dan harga ekspor, serta menjamin ketahanan energi nasional. “Pembahasan MIP belum membuahkan hasil yang jelas,”ujarnya.
Dengan terus berjalannya pembahasan MIP, diharapkan kebijakan ini bisa segera diimplementasikan untuk menyeimbangkan pasokan batu bara domestik dan ekspor, serta menjaga ketahanan energi Indonesia. (KDR)