Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memaparkan perkembangan terbaru terkait penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di seluruh provinsi Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 33 provinsi telah mengintegrasikan RUED ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, empat provinsi baru hasil pemekaran di Papua masih berada dalam tahap awal proses ini. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (03/12/2024).
"Sebanyak 33 provinsi telah memasukkan Rencana Umum Energi Daerah ke dalam Perda. Satu provinsi, yakni Papua, telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RUED bersama DPRD. Sementara itu, Papua Barat Daya sedang menyusun draf RUED, dan tiga provinsi baru lainnya, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan," ungkapnya.
Bahlil juga menyebutkan bahwa Papua Barat Daya sedang menyusun draf RUED, sedangkan tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, belum memulai penyusunan.
"Tiga provinsi DOB, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, belum menyusun Perda RUED. Pemerintah pusat akan memberikan pendampingan untuk mempercepat proses penyusunan ini," katanya.
Langkah ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi di daerah dan mendukung pembangunan nasional.
Untuk memastikan percepatan penyusunan RUED, pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) menawarkan dua bentuk pendampingan, yaitu sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD), serta pendampingan langsung oleh tim task force.
Tim task force akan membantu daerah dalam seluruh tahap penyusunan, mulai dari draf awal hingga pengesahan.
RUED, sebagai penjabaran dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), merupakan dokumen penting yang menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengelola energi secara efisien dan berkelanjutan.