Listrik Indonesia | Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hendra Gunawan mengungkapkan bahwa sulitnya pemberantasan tambang ilegal disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah keterlibatan berbagai pihak dalam praktik ini. Hal tersebut ia ungkapkan dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, dikutip pada Selasa (03/12/2024).
"Ini benang merah pertama, melibatkan masalah lokal yang mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini sudah kami alami. Misalnya di Sumatera, cek lokasi ternyata luar biasa hampir gak mungkin via darat tapi faktanya ramai," ungkapnya.
Menurutnya, meskipun lokasi penambangan ilegal sering kali berada di daerah yang sulit dijangkau, kenyataannya kawasan-kawasan tersebut tetap ramai dengan aktivitas penambangan.
Selain itu, Hendra juga mengingatkan bahwa penambangan ilegal bisa dikenakan sanksi pidana yang cukup berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal bisa dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar.
"Apakah hukuman yang diberikan gak cukup bikin efek jera? Terus terang kami baru menindak sampai tuntas bersama kejaksaan ini sudah berproses dan saya dapat info kita ingin ke TPPU nya. Bukan hanya masalah PETI saja," katanya.
- Baca Juga Prahara Perguruan Tinggi Menambang
Untuk memperkuat penegakan hukum dan menanggulangi masalah ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024., menetapkan pembentukan Ditjen Gakkum yang berfungsi untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penambangan ilegal.
"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 24.