Listrik Indonesia | Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023,pada 29 November 2024 yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta perwakilan dari Kementerian Hukum. Putusan ini berkaitan dengan permohonan uji materiil yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja dan individu terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang terkait dengan sektor ketenagalistrikan.
Dari lima substansi yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua permohonan dengan beberapa catatan penting, yaitu:
- Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN)
MK menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN, diperlukan pertimbangan dari DPR RI. Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah akan mengajukan permohonan pertimbangan DPR terhadap draf RUKN sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional. - Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
MK memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, yang mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi. Putusan ini berpotensi mempengaruhi tata kelola bisnis penyediaan listrik untuk kepentingan umum, dengan prioritas pada industri hilirisasi yang menambah nilai sumber daya alam. Sebagai respons, Pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan pada Senin (9/12) di Jakarta bahwa Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk menafsirkan putusan tersebut. Hal ini akan menjadi pertimbangan bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait penyediaan tenaga listrik, agar tetap sesuai dengan putusan MK.
Kementerian ESDM juga membuka ruang bagi masukan dari masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha mengenai implikasi dari putusan MK. Namun, Jisman mengimbau agar semua pihak menunggu kebijakan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah terkait langkah-langkah berikutnya.
Selain itu, Jisman menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada di sektor ketenagalistrikan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik tetap terjaga, serta memastikan bahwa cabang produksi yang penting ini tetap dikuasai oleh negara.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, sambil menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.