Iming-Iming Diskon Tarif Listrik di Awal Tahun

Iming-Iming Diskon Tarif Listrik di Awal Tahun
Ilustrasi

Listrik Indonesia | Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama Januari hingga Februari 2025. Langkah ini dinilai sebagai upaya meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, apakah kebijakan ini cukup efektif dalam melindungi daya beli masyarakat? 

Stimulus Ekonomi atau Kebijakan Tambal Sulam? 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa diskon ini akan diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Menurutnya, insentif ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang bertujuan membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan PPN. 

“Itu kan tarif listrik diskon 50 persen untuk di bawah 2.200 VA. Itu sebagai stimulus bantalan saat kenaikan PPN,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024. 

Namun, kebijakan ini menimbulkan beberapa pertanyaan. Pertama, apakah pemberian diskon selama dua bulan cukup untuk mengimbangi dampak jangka panjang dari kenaikan PPN? Kedua, bagaimana dengan kelompok masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima insentif ini, seperti pelanggan dengan daya listrik di atas 3.500 VA yang tetap harus membayar PPN 12 persen? 

Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi untuk pelaksanaan diskon tarif listrik tersebut. PT PLN, sebagai pelaksana kebijakan, akan bertanggung jawab menjelaskan teknis pelaksanaannya, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Namun, belum ada kejelasan terkait sumber pendanaan untuk menutup potensi kehilangan pendapatan PLN akibat kebijakan ini. 

Pemerintah menyebut bahwa kebijakan ini akan menyasar 81,42 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN, yang terdiri dari: 

• 24,7 juta pelanggan dengan daya 450 VA. 

• 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA. 

• 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA. 

• 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA. 

Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan sinkronisasi antara regulasi dan teknis di lapangan. PLN harus memastikan sistem pembayaran, baik prabayar maupun pascabayar, mampu menyesuaikan dengan cepat tanpa mengorbankan kualitas layanan. 

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen tentu dapat membantu masyarakat dalam jangka pendek, terutama di tengah kenaikan PPN. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tambal sulam, melainkan bagian dari strategi ekonomi yang lebih komprehensif. Tanpa itu, kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi "gula-gula" sementara, tanpa dampak signifikan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang lebih besar.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Listrik

Index

Berita Lainnya

Index