Listrik Indonesia | Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang-barang yang tergolong dalam kebutuhan dasar tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat dan laju inflasi selaras dengan visinya untuk menjangkau pertumbuhan ekonomi 8%.
”Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan untuk masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0% antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah siap mengucurkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun guna memitigasi dampak PPN 12% yang dikenakan pada barang mewah.
Kucuran dana itu terbagi dalam beberapa kategori penerima, yaitu: bantuan beras 10 Kg untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50% bagi pelanggan PLN yang tergolong 2.200 volt amphere (VA) ke bawah pada periode Januari-Februari, pembiayaan industri padat karya, pembebasan PPH 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah 10 juta.
”(Lalu) Bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya. jadi paket stimulus ini nilainya smeua adalah Rp 38,6 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pemberlakukan tarif PPN 12% yang akan dikenakan pada barang mewah mulai 1 Januari 2025, ia menegaskan bahwa hal ini telah sesuai dengan harmonisasi Undang-Undang No 7 Tahun 2021.
”Perintah Undang-Undang dari 11% jadi 12% pada 1 Januari 2025 besok, kenaikan secara bertahap ini bermaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Prabowo kemudian memberikan contoh barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%.
”Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun dimanfaatkan masyarakat papan atas. kemudian kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” tutupnya.
Dengan demikian, untuk barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak 2022 tetap diberlakukan.
”Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak tahun 2022,” tutupnya. (KDR)
PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Ini Barang yang Kena Pajak Baru
Pemerintah Usai Rapat Terkait PPN 12%/Dok.Instagaram
