Listrik Indonesia | Pemerintah Malaysia telah menerapkan kebijakan tarif progresif untuk konsumsi listrik rumah tangga. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong penggunaan energi secara efisien dan memastikan distribusi listrik yang lebih adil.
Rincian Tarif Listrik Malaysi
Berikut adalah rincian tarif listrik berdasarkan konsumsi bulanan:
• Pemakaian 1-200 kWh: 21,80 sen/kWh atau sekitar Rp721/kWh
• Pemakaian 201-300 kWh: 33,40 sen/kWh atau sekitar Rp1.104/kWh
• Pemakaian 301-600 kWh: 51,60 sen/kWh atau sekitar Rp1.708/kWh
• Pemakaian 601-900 kWh: 54,60 sen/kWh atau sekitar Rp1.807/kWh
• Pemakaian di atas 900 kWh: 57,10 sen/kWh atau sekitar Rp1.890/kWh
Semakin tinggi konsumsi listrik, semakin besar biaya per kWh yang harus dibayarkan. Struktur tarif ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk mengontrol pemakaian listrik mereka, terutama pada tingkat konsumsi yang lebih tinggi.
PPN yang Relatif Rendah
Selain tarif listrik yang terstruktur, Malaysia juga memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tagihan listrik. Angka ini memberikan keuntungan tambahan bagi konsumen rumah tangga.
Dengan pendekatan ini, pemerintah Malaysia berupaya menciptakan keseimbangan antara akses energi yang terjangkau dan keberlanjutan lingkungan. Sistem tarif progresif menjadi alat yang efektif untuk mengelola konsumsi energi secara lebih bijak di tengah meningkatnya kebutuhan listrik rumah tangga.
Kebijakan ini tidak hanya mendukung efisiensi energi, tetapi juga mencerminkan komitmen Malaysia dalam menjaga keberlanjutan sumber daya energi untuk jangka panjang.
