Listrik Indonesia | Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembeli mobil listrik dan hybrid. Hal tersebut ia ungkapkan menjelang akhir tahun 2024 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (02/01/2025).
“Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid,” ungkapnya.
Pemerintah menanggung penuh PPN untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga Juni 2025. Setelah itu, pada semester kedua, insentif diskon ini akan turun menjadi 50 persen. Total stimulus yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 265,6 triliun.
"Untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen. Jadi semua stimulus sebesar Rp 265,6 triliun,” katanya.
Sementara itu, bagi kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, tarif PPN baru sebesar 12 persen mulai diberlakukan efektif 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujarnya.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
