Program Subsidi Motor Listrik Berubah

Program Subsidi Motor Listrik Berubah
Ilustrasi

Listrik Indonesia | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi sinyal akan melanjutkan program insentif pembelian motor listrik pada tahun ini. Namun, skema insentif tersebut diperkirakan akan berbeda dari yang diterapkan pada 2023.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta. “Kalau ada pun insentif tidak akan seperti tahun lalu atau 2023. Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2024).

Setia menyebutkan bahwa insentif untuk motor listrik kemungkinan akan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Saat ini, Kemenperin sedang mengajukan skema tersebut. “Tetapi lewat insentif mungkin kami insentifnya lewat PPN DTP. Kami sedang dalam proses pengajuan,” tambahnya.

Sebagai catatan, insentif pembelian motor listrik untuk tahun 2024 telah habis dengan kuota sebanyak 50 ribu unit. Pada program sebelumnya, insentif diberikan dalam bentuk subsidi langsung berupa potongan harga sebesar Rp7 juta per unit. Potongan harga tersebut dapat dinikmati masyarakat yang memenuhi syarat dengan menunjukkan NIK KTP.

Dalam skema sebelumnya, pemerintah menanggung potongan harga yang diberikan kepada masyarakat melalui penggantian biaya kepada perusahaan industri terkait. Skema baru diharapkan mampu memberikan manfaat serupa namun dengan pendekatan yang berbeda untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#motor listrik

Index

Berita Lainnya

Index