Pemprov Jabar Sukses Tindaklanjuti Ratusan Penambangan Ilegal Selama 2024

Pemprov Jabar Sukses Tindaklanjuti Ratusan Penambangan Ilegal Selama 2024
Gambar ilustrasi aktivitas pertambangan. (Dok: @blueskyminings_tanzania)

Listrik Indonesia | Sepanjang tahun 2024, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat telah menindak 176 titik penambangan ilegal. Langkah ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat maupun hasil pemantauan intensif oleh Dinas ESDM sendiri. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan tindak lanjut tersebut sebagai respon atas pengaduan dari masyarakat maupun dari hasil pemantauan Dinas ESDM. 

“Kami Pemda Jabar sebetulnya sudah kami tindaklanjuti semenjak Bulan November, melalui Dinas ESDM kami sudah memberi peringatan kepada perusahaan yang sudah expired,” ungkapnya melalui keterangan resmi @esdmprovjabar, dikutip pada Senin (20/01/2025).

Tindaklanjut tersebut berupa surat peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku dan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah penambangan ilegal di Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Dinas ESDM telah mengeluarkan surat peringatan melalui beberapa dokumen resmi, di antaranya:

  1. Surat Peringatan Nomor 1586/ES.09/CD.IV tertanggal 7 November 2024.
  2. Surat Peringatan Nomor 319/ES.12/Tambang sebagai tindak lanjut pengawasan.
  3. Surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor 318/ES.09/Tambang tertanggal 16 Januari 2025 untuk permohonan penanganan hukum.


Sanksi Berat Menanti

Langkah tegas ini juga didukung oleh regulasi yang jelas. Berdasarkan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020, pelaku tambang tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas tambang liar yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan.

Kesuksesan ini tidak lepas dari ajakan kolaborasi yang digaungkan Dinas ESDM Jabar kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, media, hingga pelaku usaha.

“Dengan pendekatan yang tepat, edukasi yang berkelanjutan, dan penegakan hukum yang tegas, kita dapat menciptakan industri pertambangan yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta negara,” tutup ESDM Jabar.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Kementerian ESDM

Index

Berita Lainnya

Index