Listrik Indonesia | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyampaikan beberapa hal penting dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal tersebut ia sampaikan di Gedung DPR/MPR, dikutip pada Jum’at (24/01/2025).
Jurnalis Listrikindonesia.com telah merangkum RDP tersebut menjadi beberapa poin penting, berikut ini hasil rangkumannya:
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN):
- RUKN yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM pada 29 November 2024 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 314.K/TL.01/MEM.L/2024 memerlukan masukan dan pertimbangan dari DPR RI.
- RUKN 2025-2060 merupakan pemutakhiran dari RUKN 2019-2038 dan merupakan turunan dari Rancangan PP KEN yang sudah disetujui Komisi VII DPR pada September 2024 dan dipertegas dengan persetujuan Komisi XII DPR RI pada 21 Januari 2025.
Tujuan dan Target RUKN:
- RUKN mengacu pada KEN dan perlu ditetapkan sebagai acuan dalam penyusunan RUPTL PT PLN (Persero) dan Pemegang Wilayah Usaha lainnya.
- Konsumsi listrik per kapita dalam RUKN telah diselaraskan dengan target Presiden RI terkait pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
- Target konsumsi listrik per kapita untuk tahun 2060 ditetapkan sebesar 5.038 kWh, masih dalam rentang skenario KEN.
Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT):
- Bauran EBT dalam satuan MTOE dalam RUKN ditetapkan melebihi KEN untuk mendukung target bauran energi primer KEN, dengan target bauran EBT sebesar 82% pada tahun 2060.
- Bauran energi dalam satuan TWh didukung oleh bauran energi pada Rancangan RUPTL PLN 2025-2034.
Pembangunan Pembangkit dan Supergrid:
- Pemerintah berencana menambah kapasitas pembangkit listrik mencapai 443 GW pada tahun 2060, di mana 79% berasal dari EBT.
- Pembangunan supergrid untuk mengatasi mismatch antara lokasi potensi energi terbarukan dengan pusat-pusat konsumsi listrik.
- Rencana pengembangan ini mencakup interkoneksi utama seperti Sumatera-Jawa dan Kalimantan-Sulawesi, dengan implementasi bertahap hingga tahun 2045.
Persetujuan dan Masukan DPR:
- RUKN 2025-2060 tetap memerlukan masukan dan pertimbangan dari DPR RI sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023.
Melalui diskusi bersama DPR, KESDM berharap dapat mewujudkan visi energi nasional yang andal, efisien, dan berkelanjutan. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat perencanaan energi hingga 2060 tetapi juga memastikan masa depan listrik Indonesia tetap cerah di era transisi energi.
