RUKN-RUPTL Akur, PLN Ditantang Genjot Energi Terbarukan

RUKN-RUPTL Akur, PLN Ditantang Genjot Energi Terbarukan
Wamen ESDM, Yuliot Tanjung Usai Rapat RUKN dan RUPTL Bersama Komisi XII DPR RI/Dok.KDR

Listrik Indonesia | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa dalam rancangan Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), total tambahan kapasitas energi sektor ketenagalistrikan yang akan diupayakan hingga tahun 2034 mencapai 128 Giga Watt (GW).

Dari total tersebut, PT PLN (Persero) akan bertanggung jawab atas 71 GW, sementara 28 GW akan dialokasikan untuk Wilayah Usaha, dan 21 GW lainnya menjadi tanggung jawab pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

Yuliot menjelaskan bahwa RUKN telah diselaraskan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru milik PLN. Dalam RUPTL 2025-2034, PLN juga memiliki target tambahan kapasitas energi sebesar 71 GW. Meskipun jumlahnya sama, pemerintah mendorong PLN untuk meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi di RUPTL tersebut.

“Bauran energi dalam satuan terawatt hour (TWh) yang dicantumkan dalam rancangan RUPTL PLN 2025-2034 hingga tahun 2031 sesuai dengan target RUKN. Namun, setelah itu, bauran energi PLN ditargetkan melampaui RUKN,” ungkap Yuliot dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (23/01/2024).

Penetapan RUKN ini sempat mengalami keterlambatan. Meski Menteri ESDM telah menetapkan RUKN pada 29 November 2024, dokumen tersebut masih memerlukan masukan dari Komisi XII DPR RI. Sebelum itu, RUKN harus didahului oleh pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Kebijakan Energi Nasional (KEN). PP KEN sendiri telah disetujui oleh Komisi VII DPR RI pada 5 September 2024 dan diperkuat dengan persetujuan Komisi XII DPR RI pada 21 Januari 2025.

Yuliot juga menambahkan bahwa RUKN periode 2019-2038 perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan target pemerintah, termasuk pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“RUKN 2019-2038 perlu disesuaikan untuk mengakomodasi target pertumbuhan ekonomi nasional yang membutuhkan dukungan ketersediaan energi listrik. Selain itu, target bauran energi pembangkit tenaga listrik juga harus diperbarui. Oleh karena itu, RUKN 2025-2060 menjadi pemutakhiran dari RUKN sebelumnya,” jelas Yuliot.(KDR)

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Energi Terbarukan

Index

Berita Lainnya

Index