Listrik Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menegaskan penolakannya terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Danau Singkarak. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menyampaikan sikap ini saat menerima perwakilan Forum Anak Nagari Batipuh Selatan (Batsel) dalam pertemuan di ruang sidang DPRD pada Kamis (30/1/2025). Ia menegaskan bahwa lembaganya akan berdiri di pihak masyarakat dalam menyikapi proyek tersebut.
“Kami bersama seluruh anggota DPRD Tanah Datar sepakat menolak pembangunan PLTS terapung di Danau Singkarak karena mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa DPRD, khususnya melalui Komisi III, akan mendalami rencana proyek ini dengan pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk memahami lebih lanjut proses perencanaan serta sejauh mana keterlibatan pemerintah daerah dalam proyek tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan apakah proyek PLTS terapung ini merupakan kebijakan yang melibatkan pemerintah daerah atau hanya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar,” tambahnya.
DPRD Tanah Datar berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar kebijakan yang diambil sejalan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Danau Singkarak.
