Listrik Indonesia | Terkait aturan baru yang melarang penjualan gas subsidi LPG 3 Kg oleh pengecer per 1 Februari 2025, implementasi kebijakan tersebut tampaknya masih belum berjalan sesuai rencana.
Berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan pada Minggu (2/1/2025), beberapa warung dan toko kelontong yang berfungsi sebagai pengecer masih terlihat menjual gas 3 Kg kepada masyarakat. Padahal, menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, masa transisi yang memperbolehkan pengecer menjual gas 3 Kg seharusnya berakhir pada 31 Januari 2025.
“Mulai 1 Februari, aturan ini harus sudah diberlakukan,” ujar Yuliot ketika dimintai keterangan mengenai kepastian penerapan kebijakan tersebut, seperti yang dilansir pada Minggu (2/1/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi yang panjang, dengan harapan dapat menekan selisih harga yang sering terjadi di pasar. “Dengan pembatasan ini, harga LPG yang diterima masyarakat akan lebih sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer yang ingin terus menjual gas 3 Kg, namun dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai pangkalan resmi di Pertamina.
“Pengecer yang ingin tetap menjual, harus menjadi pangkalan resmi. Mereka bisa mendaftar secara online dan harus melengkapi nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” jelas Yuliot.
Masa transisi ini akan berlangsung hingga 1 Februari 2025. Selama periode tersebut, pengecer yang berencana beralih menjadi pangkalan diminta segera mengurus pendaftaran agar tetap dapat menjual gas subsidi tersebut.(KDR)
