Listrik Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 KG yang hanya dapat dibeli melalui pangkalan resmi dan harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP mulai Sabtu, (01/02/2025).
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran dan dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 KG, karena terbatasnya jumlah pangkalan resmi Pertamina. Hingga Selasa, (04/02/2025), Listrikindonesia.com melihat antrian panjang pembeli LPG 3 KG masih terjadi di berbagai daerah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini distribusi LPG 3 kg melewati rantai panjang, mulai dari Pertamina ke agen, lalu ke pangkalan, hingga akhirnya ke pengecer. Akibatnya, harga di tingkat pengecer menjadi tidak terkendali, dan banyak LPG bersubsidi yang justru dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. Hal tersebut ia ungkapkan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (3/2/2025)
"Laporan yang kami terima menunjukkan bahwa distribusi subsidi ini tidak sepenuhnya tepat sasaran. Ada pihak yang membeli dalam jumlah besar secara tidak wajar, sehingga harganya naik. Maka, kami menerapkan regulasi untuk menertibkan ini," ujar Bahlil.
Namun, ia tidak menampik bahwa kebijakan ini menimbulkan tantangan. Oleh karena itu, pemerintah tengah berupaya agar pengecer yang memenuhi syarat bisa dinaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi.
"Saya sudah meminta agar pengecer yang memenuhi syarat dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Dengan begitu, harga bisa lebih terjaga dan menghindari potensi penyalahgunaan," katanya.
