Listrik Indonesia | Bagi Anda yang tertarik menjadi Sub Penyalur LPG Tertentu, ada beberapa persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Sub penyalur LPG adalah entitas yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan gas LPG dari penyalur ke konsumen akhir. Sub penyalur bisa berupa perorangan, koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh penyalur LPG.
Berikut ini adalah persyaratan dan kewajiban sub penyalur LPG:
Persyaratan Sub Penyalur LPG Tertentu:
a) mendapatkan penunjukan dari Penyalur LPG Tertentu dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan dan disetujui oleh Badan Usaha Penugasan;
b) mendapatkan rekomendasi mendirikan Sub Penyalur LPG Tertentu dari Camat/Lurah/Kepala Desa setempat;
c) memiliki perjanjian kerjasama penyaluran yang mengatur hubungan kerjasama antara Penyalur LPG Tertentu dengan Sub Penyalur LPG Tertentu;
d) memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu; dan
e) memiliki NIB dengan KBLI 47772 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
kewajiban Sub Penyalur LPG Tertentu:
a) melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu kepada pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat oleh Badan Usaha Penugasan;
b) mencantumkan papan informasi di Sub Penyalur LPG Tertentu yang memuat paling sedikit nama Sub Penyalur LPG Tertentu, alamat Sub Penyalur LPG Tertentu, nama Penyalur LPG Tertentu, harga eceran tertinggi, call center kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dan call center Badan Usaha Penugasan;
c) membuka layanan helpdesk pendataan Pengguna LPG Tertentu di lokasi Sub Penyalur LPG Tertentu; dan
d) melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Menjadi Sub Penyalur LPG bukan sekadar peluang bisnis, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan distribusi LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran. Dengan memenuhi persyaratan dan menjalankan kewajiban sesuai regulasi, Sub Penyalur dapat mendukung program energi subsidi yang lebih terarah serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.
