Listrik Indonesia | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menekankan bahwa keputusan terkait permohonan relaksasi izin ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI) perlu melalui mekanisme rapat koordinasi (Rakor) atau rapat terbatas (Ratas). Proses ini diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal tersebut disampaikan Yuliot mengingat izin ekspor konsentrat tembaga PTFI yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 telah berakhir pada 31 Desember 2024.
“Setidaknya harus ada Rakor dan Ratas untuk memutuskan kapan ekspor dapat diizinkan kembali,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (14/02/2025).
Ia juga menyoroti insiden yang terjadi di smelter PTFI di Gresik pada Oktober 2024. Menurut Yuliot, insiden yang dianggap sebagai kondisi kahar tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
“Penetapan kondisi kahar ini harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki otoritas. Misalnya, jika kecelakaan terjadi, pihak kepolisian harus memastikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau motif lain di balik insiden yang menyebabkan terhentinya operasi,” jelasnya.
Meski belum ada kepastian kapan smelter PTFI dapat kembali beroperasi normal, Yuliot menggarisbawahi pentingnya menjaga kelangsungan aktivitas hulu perusahaan. Pihaknya pun akan mengevaluasi dampak dari kondisi ini terhadap penerimaan negara maupun daerah.
“Kemenko Perekonomian telah mengoordinasikan dan menugaskan Kementerian ESDM serta Kementerian Perdagangan untuk mengkaji situasi ini. Langkah ini dilakukan guna membuka kemungkinan pemberian izin ekspor atas konsentrat yang sudah disiapkan oleh PT Freeport,” tambahnya.
Menanggapi spekulasi yang beredar mengenai pemberian izin ekspor kepada PTFI pada akhir bulan ini, Yuliot dengan tegas membantahnya.
“Belum ada keputusan terkait hal tersebut,” tutupnya.(KDR)