Listrik Indonesia | Indonesia memiliki kerangka hukum yang komprehensif guna mengatur pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya energi. Dasar hukum tersebut menjadi acuan dalam menyusun kebijakan energi nasional yang mendukung kedaulatan energi, keberlanjutan, dan pertumbuhan ekonomi. Artikel ini akan membahas tiga regulasi utama yang menjadi fondasi kebijakan energi di Indonesia, yaitu:
- UU No. 30/2007 tentang Energi
- UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan
- PP No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN)
Pendahuluan
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan global terkait perubahan iklim, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memastikan penggunaan sumber daya energi secara efisien dan berkelanjutan. Kerangka hukum ini tidak hanya mengatur aspek teknis dan operasional, tetapi juga menekankan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan lingkungan.
Baca juga: Pemprov Jabar Sukses Tindaklanjuti Ratusan Penambangan Ilegal Selama 2024
UU No. 30/2007 tentang Energi
Tujuan dan Ruang Lingkup
UU No. 30/2007 tentang Energi merupakan landasan hukum utama yang mengatur seluruh aspek pemanfaatan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya energi di Indonesia. Beberapa tujuan utamanya meliputi:
- Kedaulatan Energi: Menjamin kecukupan pasokan energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Efisiensi dan Konservasi: Mendorong penggunaan energi secara efisien dan mengutamakan penghematan.
- Keberlanjutan: Mendorong pemanfaatan energi yang ramah lingkungan serta mengembangkan energi terbarukan.
Implikasi dalam Kebijakan Energi
UU ini menjadi dasar bagi berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penyusunan rencana strategis pengembangan energi nasional. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan pedoman bagi sektor swasta dan pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan proyek-proyek energi.
UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan
Fokus pada Sektor Kelistrikan
UU No. 30/2009 mengatur secara khusus mengenai penyediaan, penyaluran, dan pengelolaan tenaga listrik. Beberapa aspek penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah:
- Keterjangkauan dan Keandalan Listrik: Menjamin agar masyarakat mendapatkan akses listrik yang terjangkau dan andal.
- Regulasi Pasar Listrik: Mengatur mekanisme penetapan tarif, lisensi, dan perizinan bagi penyedia listrik.
- Peran Sektor Swasta dan Pemerintah: Mendorong partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan.
Dampak Terhadap Industri Listrik Nasional
UU Ketenagalistrikan mendukung transformasi sektor kelistrikan dengan mendorong inovasi dan peningkatan efisiensi. Implementasi undang-undang ini telah memperkuat struktur pasar listrik nasional dan membuka peluang investasi untuk pengembangan infrastruktur serta energi terbarukan.
PP No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN)
Landasan Kebijakan Nasional
PP No. 79/2014 merupakan peraturan pelaksana yang merinci penerapan kebijakan energi nasional. Beberapa poin penting dari PP ini antara lain:
- Diversifikasi Sumber Energi: Mendorong penggunaan berbagai jenis energi, termasuk energi fosil dan terbarukan, guna mengurangi ketergantungan pada satu sumber.
- Peningkatan Efisiensi Energi: Menetapkan target efisiensi penggunaan energi di berbagai sektor.
- Kebijakan Transisi Energi: Menyusun strategi untuk transisi dari penggunaan energi konvensional ke energi terbarukan.
Implementasi dan Tantangan
PP ini menjadi acuan dalam penyusunan program dan proyek energi nasional. Implementasinya mencakup upaya peningkatan infrastruktur, pengembangan teknologi energi bersih, dan regulasi terkait emisi gas rumah kaca. Meski demikian, tantangan seperti pendanaan, teknologi, dan koordinasi antar lembaga masih menjadi fokus perhatian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kesimpulan
Dasar hukum kebijakan energi di Indonesia, yang dirumuskan melalui UU No. 30/2007, UU No. 30/2009, dan PP No. 79/2014, merupakan pilar penting bagi pembangunan dan pengelolaan sektor energi nasional.
- UU No. 30/2007 menekankan kedaulatan, efisiensi, dan keberlanjutan penggunaan energi.
- UU No. 30/2009 mengatur tatanan dan mekanisme penyediaan serta penyaluran tenaga listrik yang handal dan terjangkau.
- PP No. 79/2014 merinci kebijakan nasional dengan fokus pada diversifikasi, efisiensi, dan transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan.
Kerangka hukum ini tidak hanya memandu pembangunan infrastruktur energi, tetapi juga mendukung transformasi menuju ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan. Dengan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum ini, para pemangku kepentingan dapat lebih efektif dalam merumuskan strategi dan kebijakan yang mendorong kemajuan sektor energi di Indonesia.
Tambang Ilegal Masih Marak, Pemerintah Dinilai Malas Belajar
Anggota Komisi XII DPR RI Aqib Ardiansyah menyoroti maraknya kasus penambangan ilegal, khususnya di Kalimantan Barat. Ia menilai pemerintah harus memiliki formulasi yang jelas dan tegas untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
"Kami hampir selalu mendengar kasus-kasus yang berulang-ulang. Kita ini terkadang malas untuk belajar dari pengalaman. Seperti kasus illegal mining di Kalimantan Barat ini, kan salah satu yang hampir setiap saat kita juga mendengar hal-hal yang terkait dengan penambangan ilegal," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XII dengan Menteri ESDM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (03/02/2025).
Ia mendorong Menteri Bahlil untuk menciptakan warisan (legacy) selama masa jabatannya dengan membersihkan sektor pertambangan dari praktik ilegal.
"Mumpung masih ada waktu empat tahun ke depan, saya kira era Pak Bahlil inilah. Supaya Pak Bahlil jadi Menteri ini ada legacy-nya nanti bahwa penambangan di seluruh Indonesia itu harus clear and clean," katanya.
Aqib juga mengungkapkan fakta mencengangkan terkait pengawasan proyek strategis nasional, khususnya di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Dalam kunjungan kerja Komisi XII DPR RI pada akhir Desember 2024, ditemukan praktik kecurangan yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
"Kami bulan Desember akhir, Komisi XII kunjungan kerja ke PT IWIP. Itu luar biasa. Kita betul-betul menemukan sebuah fakta yang mencengangkan. Kalau ini dihitung kerugian negara, saya yakin triliunan rupiah uang negara itu hilang di situ," paparnya.
Ia mencontohkan, timbangan di salah satu area PT IWIP tidak berfungsi, sehingga truk-truk pengangkut nikel bisa melintas tanpa penimbangan.
"Kita lewat timbangan salah satu yang ada di wilayah IWIP, timbangan mati, truk lewat-lewat saja. Berapa ton nikel dibawa ke situ tanpa timbangan? Artinya bahwa pengawasan kita, negara hadir di proyek strategis nasional itu, sangat minim," ujar Aqib.
Aqib juga meminta agar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dievaluasi secara ketat. Ia juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis nasional.
"Termasuk RKAB-nya dievaluasi. Saya mendapatkan laporan dari rekan-rekan jurnalis di Halmahera, Maluku Utara, mereka mau menambang 13 ribu hektar lagi. Coba dievaluasi dulu," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dalam setiap proyek strategis nasional untuk memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan negara.
"Saya tidak mau lagi ada proyek strategis nasional yang tidak termonitor oleh pemerintah. Pemerintah tidak bisa hadir di situ," pungkas Aqib.
Dengan sorotan ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menindak tegas praktik-praktik yang merugikan negara.
