Pengesahan UU Minerba Kembalikan Roh Pasal 33 UUD 1945, Apa Isinya?

Pengesahan UU Minerba Kembalikan Roh Pasal 33 UUD 1945, Apa Isinya?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok: KESDM)

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dilakukan demi mengembalikan tujuan utama Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini disampaikan Bahlil saat menjadi pembicara pada Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu (19/2).

"Kemarin saya baru selesai pengesahan pada Rapat Paripurna Undang-Undang Minerba. Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara--baik di darat, laut, maupun udara--harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah pasal yang mengatur tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Berikut adalah isi dari Pasal 33 UUD 1945:

Ayat 1: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."

Ayat 2: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."

Ayat 3: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Ayat 4: (Ditambahkan melalui Amandemen ke-4 UUD 1945) "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

Pasal 33 ini menegaskan prinsip-prinsip dasar dalam mengelola perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara merata dan berkelanjutan.

Menurut Bahlil, saat ini masih banyak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tumpang tindih, belum terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI), juga penjualan WIUP yang masih belum disetujui. Melalui perubahan UU Minerba, tata kelola pertambangan diharapkan menjadi lebih tertata dan transparan.

Bahlil pun menyampaikan garis besar perubahan keempat UU Minerba. Pemberian WIUP menjadi salah satu pembahasan. "Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi," jelasnya.

Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerahnya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil juga menegaskan bahwa untuk tambang yang telah beroperasi dapat terus berjalan, namun porsi yang masih ada agar diberikan kepada masyarakat daerah.

"Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan," tutur Bahlil.

Selanjutnya, bagi WIUP yang masih tumpang tindih dan bersengketa di pengadilan, dengan berlakunya UU Minerba yang baru, seluruhnya akan dikembalikan ke negara. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan menjadi lebih baik dan menghindari ketidakpastian hukum. Adapun terkait hilirisasi pertambangan akan diprioritaskan berdasarkan kajian mendalam untuk menciptakan nilai tambah.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Industri

Index

Berita Lainnya

Index